Sertifikasi Disnaker

Sertifikasi Disnaker Penyalur Petir

Uji kelayakan dan Sertifikasi Disnaker dari Penangkal petir merupakan hal utama dan wajib diperhatikan oleh pemilik ataupun pengelola bangunan dengan tujuan menstandartkan dan menguji kelayakan secara teknis dari perangkat penyalur petir yang di pasang dengan tujuan akhir keamanan dan keselamatan ( peralatan dan personal) pada sebuah bangunan.

Pelaksana pengujian dari instalasi dan sertifikasi adalah disnaker kota atau kabupaten setempat , dan bisa pula pihak ketiga sebagai pendamping dalam pengujiannya .

Peraturan tentang Sertifikasi Disnaker didalam pengujian Penyalur Petir sudah tertera dalam Undang Undang Menteri Tenaga Kerja RI No. PER. 02 / MEN / 1989 , Pengujian kelayakan penangkal petir dalam hal ini dilaksanakan oleh Depnaker setempat. Depnaker Departemen Tenaga Kerja RI dibawah naungan kementerian sekarang berubah menjadi Dinas Tenaga Kerja di bawah naungan pemerintah daerah.

Kami melayani pihak konsumen dari mulai pemasangan instalasi sampai dengan penyelesaian ijin Disnakernya, sedangkan untuk pengujian/ sertifikasi kelayakan dari penyalur petir di sesuaikan dengan periodik masa berlaku ijin yang sudah ada (2 tahunan).

Jadi ada 3 macam bidang kerja dari pengujian instalasi penangkal petir , meliputi :

SERTIFIKASI DISNAKER BARU IJIN PENYALUR PETIR.

Sertifikasi Disnaker petir diperuntukkan bagi instalasi penyalur petir yang baru di pasang , Jadi apabila ada sebuah instalasi penangkal petir selesai dipasang maka kelayakan dari instalasi haruslah di uji oleh lembaga pemerintahan ( Disnaker ) atau pihak ke tiga yang terakreditasi apabila sudah sesuai dengan standart yang berlaku maka dari Dinas Tenaga Kerja akan mengeluarkan surat Hasil Pengujian dan Pengesahan – Masa berlaku Pengesahan ini adalah 2 tahun .
( dan akan di resertifikasi dengan kelipatannya )

RE-SERTIFIKASI IJIN PENYALUR PETIR.

Apabila ijin Penyalur Petir yang sudah ada dan telah berjalan selama 2 tahun maka perlu untuk di Re-Sertifikasiulang / uji ulang akan kelayakan pakai dari instalasi. Prosedur mendapatkan Re-Sertifikasi ini serupa dengan sertifikasi baru , Pengecekan di lokasi dan dilanjutkan penyelesaian administrasi .

Apabila ditemukan ketidak layakan yang bersifat fatal maka Re Sertifikasi tidak akan disetujui , apabila ketidak layakan instalasi bersifat ringan maka akan disahkan dengan catatan .

INTERNAL CEK PENYALUR PETIR.

Pengujian Penyalur Petir ini sampai sebatas uji layak pakai saja tanpa melibatkan instansi terkait – Disnaker , Hal ini dilakukan dengan tujuan bentuk perawatan dari instalasi dari pemilik bangunan atas Penyalur petir yang dimiliki.

Internal cek penangkal petir sebaiknya dilaksanakan menjelang musim hujan atau awal penghujan , dengan demikian bila ditemukan ketidaklayakan instalasi bisa segera dilakukan perbaikan .

Pengujian instalasi penangkal petir, meliputi
1. Uji Tahanan Grounding.
2. Uji fisik / visual dari kabel instalasi.
3. Cek visual Sambungan dan koneksi kabel (bila ada).
4. Pengamatan kondisi lokasi tentang radius perlindungan.
5. Pencocokan data administrasi .
Sertifikasi Disnaker Penyalur Petir

Uji kelayakan dan Sertifikasi Disnaker dari Penangkal petir merupakan hal utama dan wajib diperhatikan oleh pemilik ataupun pengelola bangunan dengan tujuan menstandartkan dan menguji kelayakan secara teknis dari perangkat penyalur petir yang di pasang dengan tujuan akhir keamanan dan keselamatan ( peralatan dan personal) pada sebuah bangunan.

Pelaksana pengujian dari instalasi dan sertifikasi adalah disnaker kota atau kabupaten setempat , dan bisa pula pihak ketiga sebagai pendamping dalam pengujiannya .

Peraturan tentang Sertifikasi Disnaker didalam pengujian Penyalur Petir sudah tertera dalam Undang Undang Menteri Tenaga Kerja RI No. PER. 02 / MEN / 1989 , Pengujian kelayakan penangkal petir dalam hal ini dilaksanakan oleh Depnaker setempat. Depnaker Departemen Tenaga Kerja RI dibawah naungan kementerian sekarang berubah menjadi Dinas Tenaga Kerja di bawah naungan pemerintah daerah.

Kami melayani pihak konsumen dari mulai pemasangan instalasi sampai dengan penyelesaian ijin Disnakernya, sedangkan untuk pengujian/ sertifikasi kelayakan dari penyalur petir di sesuaikan dengan periodik masa berlaku ijin yang sudah ada (2 tahunan).

Jadi ada 3 macam bidang kerja dari pengujian instalasi penangkal petir , meliputi :

SERTIFIKASI DISNAKER BARU IJIN PENYALUR PETIR.

Sertifikasi Disnaker petir diperuntukkan bagi instalasi penyalur petir yang baru di pasang , Jadi apabila ada sebuah instalasi penangkal petir selesai dipasang maka kelayakan dari instalasi haruslah di uji oleh lembaga pemerintahan ( Disnaker ) atau pihak ke tiga yang terakreditasi apabila sudah sesuai dengan standart yang berlaku maka dari Dinas Tenaga Kerja akan mengeluarkan surat Hasil Pengujian dan Pengesahan – Masa berlaku Pengesahan ini adalah 2 tahun .
( dan akan di resertifikasi dengan kelipatannya )

RE-SERTIFIKASI IJIN PENYALUR PETIR.

Apabila ijin Penyalur Petir yang sudah ada dan telah berjalan selama 2 tahun maka perlu untuk di Re-Sertifikasiulang / uji ulang akan kelayakan pakai dari instalasi. Prosedur mendapatkan Re-Sertifikasi ini serupa dengan sertifikasi baru , Pengecekan di lokasi dan dilanjutkan penyelesaian administrasi .

Apabila ditemukan ketidak layakan yang bersifat fatal maka Re Sertifikasi tidak akan disetujui , apabila ketidak layakan instalasi bersifat ringan maka akan disahkan dengan catatan .

INTERNAL CEK PENYALUR PETIR.

Pengujian Penyalur Petir ini sampai sebatas uji layak pakai saja tanpa melibatkan instansi terkait – Disnaker , Hal ini dilakukan dengan tujuan bentuk perawatan dari instalasi dari pemilik bangunan atas Penyalur petir yang dimiliki.

Internal cek penangkal petir sebaiknya dilaksanakan menjelang musim hujan atau awal penghujan , dengan demikian bila ditemukan ketidaklayakan instalasi bisa segera dilakukan perbaikan .

Pengujian instalasi penangkal petir, meliputi
1. Uji Tahanan Grounding.
2. Uji fisik / visual dari kabel instalasi.
3. Cek visual Sambungan dan koneksi kabel (bila ada).
4. Pengamatan kondisi lokasi tentang radius perlindungan.
5. Pencocokan data administrasi .